Soal Keluhan Asosiasi Terhadap Permendag Nomor 36 Tahun 2023, Mendag Mengaku akan Mengkaji Kembali

Minggu 17-03-2024,21:52 WIB
Reporter : Subroto Dwi Nugroho
Editor : Subroto Dwi Nugroho

BACA JUGA: Presiden Bakal Berkantor di IKN, Kemenko Polhukam Gelar Rakor Bahas Pengamanan, Kesiapan Istana dan Pasukan

BACA JUGA: PPN Bakal Naik 12 Persen, PDIP: 'Jalan Pintas Tidak Kreatif!'

Belanja barang-barang bermerek dan mewah yang dibeli dari luar negeri seperti tas dan jam tangan dengan kemasan lengkap dan bukti pembayaran akan dikenakan pungutan.

"Jadi kalau belanja, masuk sini dikenakan. Kalau saudara beli tas Chanel buat di sini, ya sama bea cukai dikenakan pungutan," kata Zulkifli.

Mengenai pengaturan impor pendatang membawa barang dari luar negeri maksimal 2 dalam peratiuran Permendag Nomor 36 Tahun 2023, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang sudah mulai menerapkan aturan baru tersebut.

Yakni mengenai mencakup perlintasan barang penumpang perjalanan dari luar negeri mulai tanggal 10 Maret 2024.

BACA JUGA: Ketua Banggar DPR RI: PPN Indonesia Saat Ini Tertinggi Kedua di ASEAN, Kalau Naik 12 Persen Jadi Tertinggi di ASEAN

BACA JUGA: Rencana PPN 2025 Naik 12 Persen, PKS: Kelas Menengah Akan 'Mantab'

Pokok peraturan yang diterapkan Bea Cukai Soetta adalah mengatur kembali kebijakan impor dengan mengalihkan pengawasan impor beberapa komoditas barang yang masuk ke Indonesia.

Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, otoritas barang bawaan penumpang perjalanan dari luar negeri ini seiring dengan berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Berikut Daftar Barang Bawaan Penumpang yang Dibatasi:

  • Alas kaki dibatasi 2 pasang per penumpang
  • Tas dibatasi 2 pcs per penumpang

BACA JUGA: Timnas AMIN Siapkan 1.000 Pengacara Gugat Kecurangan Pilpres 2024 ke MK

BACA JUGA: Ridwan Kamil Sebut Desain Mabes Polri di IKN Seperti Hotel Nusa Dua Bali

  • Barang tekstil jadi lainnya dibatasi 5 pcs per penumpang
  • Elektronik dibatasi 5 unit dan dengan nilai total maksimal FOB 1.500 per penumpang
  • Telepon seluler, genggam dan komputer tablet dibatasi 2 pcs per penumpang dalam jangka waktu 1 tahun.

Peraturan terbaru ini berlaku bagi seluruh penumpang perjalanan luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan pulang ke Indonesia.

 

 

Kategori :