Polres Jaksel Bongkar Praktik Pengiriman Pekerja Ilegal Tujuan Arab Saudi, Tersangka Ditangkap di Kalibata City

Senin 18-03-2024,16:18 WIB
Editor : Fandi Permana

Mereka telah melalui proses seperti visa, paspor, dan medical check-up. Namun, rencana tersebut berhasil digagalkan oleh pihak berwenang.

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa awalnya 8 orang pekerja migran ini ditawarkan pekerjaan di Dubai oleh sponsor-sponsor lokal. 

Kemudian mereka diantar ke sponsor yang lebih tinggi untuk diproses kelengkapan dokumen dan diberikan uang bekal sebesar 3-4 juta rupiah.

BACA JUGA:Tanpa Waktu Lama, Pelaku Pembanting Balita Hingga Tewas di Kalibata City Langsung Ditangkap

BACA JUGA:Penyelundup Pekerja Migran Ilegal Pasang Tarif per Orang Rp 500 Ribu

"Tersangka DA bekerja atas perintah dari atasannya dengan inisial Mr. M, yang saat ini berada di Arab Saudi. Mereka tidak memiliki legalitas dan tidak mengikuti prosedur yang ditetapkan, sehingga semua kegiatan yang dilakukan adalah non-prosedural," kata Yossi.

Dalam penggerebekan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti tujuh paspor dan tiga visa. 

Atas tindak pidana ini, tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran dengan ancaman pidana 10 tahun, serta Pasal 2 UU Nomor 2021 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

(Fajar Ilman)

Kategori :