JAKARTA, DISWAY.ID - Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang atau human trafficking di Kawasan Apartemen Kalibata City.
Dalam kasus ini, Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menangkap satu tersangka berinisial DA (36) di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan pada Februari lalu.
BACA JUGA:Baru Berani Melapor, Anggota KPPS di Kalibata City Diduga Jadi Korban Pelecehan oleh Pengawas TPS
BACA JUGA:Diduga Terlibat TPPO Bayi, 3 Orang Diamankan
Tersangka DA dicockok karena akan mengirimkan pekerja migran dari Indonesia ke Arab secara ilegal.
Menurut Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi, penangkapan terhadap tersangka DA terjadi pada tanggal 4 Februari 2024, berdasarkan laporan polisi nomor 360 yang diterima pada tanggal yang sama.
"Kasus ini merupakan yang ketiga kalinya dalam enam bulan terakhir di apartemen Kalibata," ungkap Yossi kepada wartawan pada Senin, 18 Maret 2024.
Selain berhasil menangkap tersangka, polisi juga berhasil mengidentifikasi delapan korban atau Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang direkrut secara tidak prosedural.
Yossi menjelaskan kronologi pengungkan kasus itu, bermula saat pihaknya mendapatkan informasi dari stakeholder, yakni BP2MI Provinsi Jabar, bahwa ada satu keluarga yang melapor bahwa istrinya akan dipekerjakan ke Arab Saudi.
"Hal ini menjadi keberatan karena mereka mengetahui bahwa istrinya seharusnya akan bekerja di Dubai,"ucapnya.
BACA JUGA:Ledakan di Apartemen Kalibata City Bersumber dari Tempat Laundry
Yossi menjelaskan bahwa setelah pemeriksaan, ternyata ada 7 orang lain yang juga ditampung di Apartemen Kalibata, yang sedang dipersiapkan untuk diberangkatkan ke Arab Saudi.