Polres Jaksel Terima Permohonan Penangguhan Penahanan Vadel Bajideh, Hasilnya?

Polisi membeberkan modus Vadel Badjideh melakukan persetubuhan dengan anak Nikita Mirzani, Lolly, yakni dengan bujuk rayu akan menikahi dan bertanggung jawab-Disway.id/Fajar Ilman-
JAKARTA, DISWAY.ID - Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi mengonfirmasi bahwa penangguhan penahanan terhadap Vadel Bajideh telah diajukan oleh keluarganya.
Adapun pengajuan penangguhan itu dilakukan pada hari penetapan penahanan, langsung setelah status tersangka ditetapkan.
BACA JUGA:Razman Nasution Mau Laporkan Balik Laura Meizani, 'Dia Harus Menyusul Vadel!'
BACA JUGA:Modus Vadel Ajak Lolly Berhubungan Intim, Bakal Bertanggung Jawab dan Iming-iming Dinikahi
"Jadi awal, setelah ditetapkan menjadi tersangka, penangguhan penahanan sudah dibuat oleh keluarganya VA. Sudah masuk ke Polres Metro Jakarta Selatan," jelas Kompol Nurma Dewi kepada wartawan, Senin 17 Febuari 2025.
Vadel Bajideh resmi ditahan terkait dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap anak di bawah umur, yakni Lolly, anak dari selebritas Nikita Mirzani. Mengenai prosedur penangguhan penahanan, Nurma mengatakan,
"Kalau itu yang jelas kita ada pimpinan. Kemudian penyidik mengajukan ke pimpinan," ucapnya.
Adapun syarat penangguhan penahanan, menurutnya, terdapat hak bagi tersangka untuk mengajukan penangguhan tersebut.
"Penangguhan itu yang jelas ada haknya dari tersangka. Jadi silakan untuk mengajukan penahanan, namun demikian itu wewenang dari penyidik untuk menerima atau tidak," ujarnya.
BACA JUGA:Belum Puas Vadel Badjideh Jadi Tersangka, Nikita Mirzani Bakal Bikin Laporan Baru Soal Kekerasan
Ia juga mengungkapkan bahwa jaminan yang diperlukan dalam proses penangguhan dapat berupa jaminan orang atau uang, sesuai dengan ketentuan di KUHAP.
Keluarga Vadel sendiri sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Namun, untuk jaminan orang, Nurma belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut karena masih dalam proses koordinasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: