Puluhan Calon Pekerja Migran Diduga Ditelentarkan Sebuah Perusahaan di Jaktim, Dijanjikan Bekerja di Korsel dan Australia

Puluhan Calon Pekerja Migran Diduga Ditelentarkan Sebuah Perusahaan di Jaktim, Dijanjikan Bekerja di Korsel dan Australia

Puluhan Calon Pekerja Migran Indonesia Diduga ditipu dan ditelantarkan di sebuah Perusahaan Penyalur Tenaga Kerja di Kebon Pala, Jakarta Timur. -Dok. Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Sejumlah Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) saat ini nasibnya terkatung-katung karena diduga ditelantarkan penyedia jasa.

Peristiwa ini dialami puluhan CPMI usai mendaftar dan membayar ke pemimpin perusahaan penyalur tenaga kerja, PT ZR berinisial ZM.

BACA JUGA:Selama 2023, BP2MI Berangkatkan 273.747 PMI Bekerja di Luar Negeri

BACA JUGA:PMI Upayakan Evakuasi 15 WNI yang Terjebak di Jalur Gaza Palestina

Perusahaan penyalur tenaga kerja yang diduga menipu puluhan CPMI ini berada di kawasan Kebon Pala, Makasar, Jakarta Timur.

Kuasa hukum para CPMI, Mila Ayu Dewata Sari alias Mila Cheah membenarkan para kliennya kini nasibnya terkatung-katung.

"Perusahaan itu tidak ada kejelasan untuk mereka CPMI" jelas Mila Cheah kepada Disway.id, pada Senin 1 Januari 2024. 

Mila Cheah membeberkan kronologi kejadian menurut keterangan A, CPMI korban perusahaan penyalur tenaga kerja diduga bodong. Kata Mila Cheah, sekitaran Januari-Maret 2023, para korban melihat sebuah iklan di media sosial (medsos).

BACA JUGA:BP2MI Dorong PMI Ilegal Segera Manfaatkan Program Pemulangan Gratis dari Pemerintah Korea Selatan

BACA JUGA:Tanggapi Pernyataan Jokowi Soal Tongkat Estafet Pemerintah, Ketum BPP HIPMI: Program Pemerintah Jokowi Harus Dilanjutkan

Berangkat dari iklan medsos itu berformat brosur, pamflet dan bahkan informasi dari rekan-rekan terdekatnya, jika ada lowongan penyalur tenaga kerja ke negara Korea Selatan. Setelah itu, para korban mendaftarkan diri melalu sponsor (Calo) dan mendaftarkan ke kantor PT ZR dengan membayarkan dana yang nilainya mulai Rp16-30 juta per orang.

"Dana tersebut di bayarkan secara cash dan  transfer ke rekening Bank BNI atas nama MRF selaku Genaral Manager PT ZR, kemudian menyerahkan dokumen asli yaitu Akta, KTP, Ijazah, sertifikat keahlian, dan paspor." jelas Mila Cheah.

Dokumen tersebut, lanjut Mila Cheah, hingga kini masih ditahan atau disita oleh PT ZR. Korban hanya diberikan tempat tinggal sementara di sekitaran Kantor PT ZR.

Namun saat ini mess itu diduga dikosongkan karena ada laporan dari korban lain dari Lombok yang kini kasusnya sudah dalam proses kepolisian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: