Resmi Ditahan, Vadel Bajideh Rayakan Hari Valentine di Polres Jaksel dengan Senyum Ceria

Polisi resmi menahan Vadel Bajideh terkait dengan dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap anak di bawah umur, yakni Lolly, anak dari selebritas Nikita Mirzani-Disway.id/Fajar Ilman-
JAKARTA, DISWAY.ID - Polisi resmi menahan Vadel Bajideh terkait dengan dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap anak di bawah umur, yakni Lolly, anak dari selebritas Nikita Mirzani.
Meskipun menggunakan baju tahanan berwarna oranye, Vadel terlihat tetap menunjukkan sikap santai saat dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Belum Puas Vadel Badjideh Jadi Tersangka, Nikita Mirzani Bakal Bikin Laporan Baru Soal Kekerasan
BACA JUGA:Nikita Mirzani Kuliti Borok Vadel Badjideh, Lolly Sampai Minum Air Keran dan Makan Sisa!
Ia tampak percaya diri dan tidak seperti tersangka pada umumnya yang biasanya menunduk. Bahkan, Vadel sesekali tersenyum di hadapan awak media.
"Malam ini kita sudah menetapkan penahanan surat perintah penahan dan sudah ditandatangani oleh pimpinan," ujar Kompol Nurma Dewi dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat malam, 14 Februari 2025.
Diwaktu yang sama, Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Citra Ayu mengungkapkan bahwa tindakan Vadel telah merugikan pihak Nikita Mirzani sebagai ibu kandung korban.
"Atas kejadian itu, NM selaku ibu kandung korban merasa dirugikan dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan," kata AKP Citra Ayu.
Sebelumnya, Polisi menetapkan Vadel Badjideh (VA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan aborsi dan persetubuhan Lolly, yang merupakan anak Nikita Mirzani.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
"Hari ini atau malam ini penetapan VA sebagai tersangka pasti melewati tahap-tahap ya," ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, kepada wartawan pada Kamis, 13 Februari 2025.
Nurma menjelaskan bahwa pada sekitar pukul 15.00 WIB, VA telah diperiksa sebagai saksi dengan lebih dari 53 pertanyaan selama kurang lebih 4 hingga 5 jam, dengan istirahat di tengah proses.
"Kemarin sudah dipanggil bersurat atau sah kepada saudara VA untuk hadir ke Polres Metro Jakarta Selatan," jelas Nurma.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: