Pemberian THR Keagamaan 2025 Diungkap Kemnaker, Simak Persyaratannya

Setelah lama ditunggu-tunggu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akhirnya telah resmi mengumumkan langkah-langkah Pemerintah terkait kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) Keagamaan 2025 di kantor Kemnaker, Jakarta, pada Selasa 11 Maret 2025 in-Bianca Chairunisa-
JAKARTA, DISWAY.ID - Setelah lama ditunggu-tunggu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akhirnya telah resmi mengumumkan langkah-langkah Pemerintah terkait kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) Keagamaan 2025 di kantor Kemnaker, Jakarta, pada Selasa 11 Maret 2025 ini.
Dalam pidatonya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa perusahaan diwajibkan untuk melakukan pemberian THR secara penuh bagi pekerja atau buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya Lebaran.
“Selanjutnya, THR harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya Lebaran. THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil dan saya minta sekali lagi para perusahaan memberikan perhatian terhadap ini,” tutur Menaker Yassierli.
BACA JUGA:MIAP Tekankan Perlindungan Kekayaan Intelektual Perlu Kolaborasi dengan Pemangku Kepentingan
Melanjutkan, Menaker Yassierli juga menambahkan bahwa THR Keagamaan ini diwajibkan untuk dibayarkan kepada para pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih, serta pekerja atau buruh yang mempunyai Hubungan Kerja dengan Pengusaha berdasarkan pedanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian keria waktu tertentu.
“Perusahaan dimungkinkan memberikan THR kepada para pekerja sesuai dengan peraturan Pemerintah yang saya sebutkan,” ucap Menaker Yassierli.
Dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan Tahun 2025 berjalan dengan lancar, Menaker Yassierli menambahkan bahwa ada beberapa langkah yang dapat dilakukan.
BACA JUGA:Menteri HAM Usulkan Peraturan Kebebasan Beragama di Luar Agama Resmi Indonesia
Salah satunya adalah dengan mengupayakan agar Perusahaan diwilayah Saudara Gubernur membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Kemnaker juga menghimbau Perusahaan agar membayar THR Keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR Keagamaan.
“Saya minta pada semua perusahaan yang ada untuk memperhatikan peraturan tersebut,” tegas Menaker Yassierli.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: