Penyelundup Pekerja Migran Ilegal Pasang Tarif per Orang Rp 500 Ribu

Penyelundup Pekerja Migran Ilegal Pasang Tarif per Orang Rp 500 Ribu

Ilustrasi - Pekerja Migran Indonesia--

RIAU, DISWAY.ID-Dirpolairud Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Yassin Kosasih mengatakan pihaknya telah menggagalkan penyelundupan 6 pekerja migran indonesia (PMI) ilegal di perairan Batam, Kepulauan Riau.

Diketahui, setiap PMI harus menyetor Rp 500 ribu. Setiap keberangkatan dia mampu meraup uang Rp 5 sampai Rp 7 juta.

Brigjen Yassin Kosasih menjelaskan, pekerja itu hendak diselundupkan ke Malaysia menggunakan kapal. Operasi itu digelar pada Rabu 31 Mei 2023. 

BACA JUGA:Lindungi Pekerja Migran, Presiden Perintahkan Restrukturisasi Satgas TPPO

“Tim patroli menggagalkan upaya penyelundupan 6 orang PMI non prosedural perairan Belakangpadang. Rencananya akan dibawa ke Malaysia,” kata Yassin dikutip Sabtu 3 Juni 2023. 

Yassin menuturkan, dari keterangan keenam PMI ilegal itu mereka dibawa oleh tekong kapal berinisial MD (22). 

BACA JUGA:Usut Kasus TPPO, Divhubinter Polri Langsung Gerak Cepat

Dari keterangan MD, polisi memperoleh informasi bahwa PMI ilegal tersebut direkrut seseorang berinisial SU (33) yang diamankan di Batam.

“Dari tekong kapal berinisial MD kita lakukan pengembangan dan mengamankan satu pengurus yang mengatur keberangkatan para PMI ilegal tersebut yakni inisial SU (33 Tahun). SU ini yang memiliki komunikasi dengan pemilik kapal di Malaysia,” ujarnya.

BACA JUGA:Hasrat Seks Tak Terpenuhi, Pekerja Migran Indonesia Pilih Kawin Kontrak di Arab Saudi

Dari keterangan pelaku SU, dia telah menyelundupkan 4 kali PMI ke Malaysia. Setiap PMI harus menyetor Rp 500 ribu. Setiap keberangkatan dia mampu meraup uang Rp 5 sampai Rp 7 juta.

“Dari pengakuan MD, ia baru pertama kali melakukan pengantaran PMI ilegal. Untuk SU mengaku sudah keempat kalinya mengatur keberangkatan PMI ilegal ke Malaysia,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tekong Kapal MD dan pengurus berinisial SU sendiri dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 Pasal 2 Ayat 1 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 juncto Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017. Kedua pelaku terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: