Usut Kasus TPPO, Divhubinter Polri Langsung Gerak Cepat
Peningkatan kepercayaan publik terhadap Korps Bhayangkara tersebut dipandang karena Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dengan tegas memerintahkan anak buahnya profesional menuntaskan kasus-kasus besar.-divisi humas polri-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk bekerja sama dengan negara-negara lain mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Menurutnya, hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) guna memberantas perkara tersebut.
BACA JUGA:Cobain Deh, Ini 4 Manfaat Kesehatan dari Makan Jahe Mentah
“Saya meminta juga Divhubinter bisa kerja sama dengan negara-negara counterpart kita untuk mengetahui sindikat-sindikat yang bekerja sama dengan kelompok di Indonesia," ujar Kapolri, Kamis 1 Juni 2023.
'Sehingga, saat kita melakukan penegakan hukum pemberantasan terhadap masyarakat kita yang menjadi korban TPPO," tambahnya.
BACA JUGA:Apresiasi Keputusan Sidang Etik Teddy Minahasa, Kompolnas: Merusak Generasi Muda, Sangat Berbahaya!
Menurut Kapolri, data yang diperoleh menunjukkan sembilan juta masyarakat yang bekerja di luar negeri, lima juta berangkat dengan cara ilegal.
Oleh karenanya, Polri tengah berupaya melindungi hak-hak mereka.
Menurut Kapolri, hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti instruksi Presiden Jokowi dalam mengusut pelindung pelaku TPPO.
BACA JUGA:Kesaksian Mahfud MD: Presidennya Rajin Shalat di Masjid, Kabinetnya Puasa Senin-Kamis
“Kepolisian diberikan tugas oleh Bapak Presiden menjadi pelaksana harian Satgas TPPO yang sebelumnya diawaki Kementerian PPPA. Ini segera kita tindak lanjuti mengambil langkah-langkah,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan Presiden RI Joko Widodo telah memerintahkan Kapolri untuk memberantas oknum pelindung atau backing dari TPPO.
BACA JUGA:Momen Pertemuan UAS dengan Rocky Gerung Singgung 'Warna Merah': Ini Siang yang Ngaco Nih!
Pasalnya, menurut Mahfud hal itu kerap menjadi penghambat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPO di Indonesia, selain persoalan birokratis.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: