Apresiasi Keputusan Sidang Etik Teddy Minahasa, Kompolnas: Merusak Generasi Muda, Sangat Berbahaya!

Apresiasi Keputusan Sidang Etik Teddy Minahasa, Kompolnas: Merusak Generasi Muda, Sangat Berbahaya!

Sidang etik Teddy Minahasa-Dok. Humas Polri-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) buka suara terkait keputusan sidang etik Teddy Minahasa yang dianggap digelar secara terburu-buru. 

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan pihaknya telah memerintahkan Div Propam Polri untuk menggelar sidang etik usai Teddy Minahasa dinyatakan bersalah dan menjatuhkan vonis seumur hidup. 

BACA JUGA:Cobain Deh, Ini 4 Manfaat Kesehatan dari Makan Jahe Mentah

"Yang bersangkutan diproses pidana hingga sudah ada vonis pengadilan sudah cukup menjadi dasar dilaksanakannya sidang kode etik. Apa yang dilakukan adalah pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," tegas Poengky saat dikonfirmasi, Kamis, 1 Juni 2023.

Bahkan, kata Poengky, Kompolnas juga mendorong sanksi etik maksimum untuk dapat dijatuhkan kepada Teddy Minahasa, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

BACA JUGA:Kesaksian Mahfud MD: Presidennya Rajin Shalat di Masjid, Kabinetnya Puasa Senin-Kamis

"Karena apa yang dilakukan yang bersangkutan sangat berbahaya. Rekayasa barang bukti kejahatan narkoba yang dilakukan yang bersangkutan berpotensi membunuh jutaan generasi muda," ungkapnya. 

Selain itu, kata dia, sebagai pejabat tinggi Polri yang pada saat kejadian menjadi Kapolda, maka Teddy seharusnya menjadi contoh teladan bagi seluruh anggotanya.

"Tetapi ternyata justru contoh buruk yg diberikan. Jadi kesimpulannya sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tersebut sudah sesuai. Kami mengapresiasi dan menyambut baik putusan PTDH tersebut," tutupnya.

BACA JUGA:Momen Pertemuan UAS dengan Rocky Gerung Singgung 'Warna Merah': Ini Siang yang Ngaco Nih!

Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri terhadap Irjen Teddy Minahasa. 

Keputusan itu berdasarkan sidang etik yang dijalani Hendra pada Selasa, 30 Mei 2023 sejak pukul 09.00 WIB sampai 22.30 WIB.

BACA JUGA:Kemendagri Pastikan Penyelenggaraan Pemilu 2024 Siap 100 Persen

"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa, 30 Mei 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: