Namun, hingga saat ini masih ada perempuan yang menjadi korban kekerasan, baik fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran. Berdasarkan data Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Tangerang Selatan, pada 2022 terdapat 315 kasus kekerasan yang dilaporkan. Angka ini meningkat pada 2023, yaitu 335 laporan kasus kekerasan.
Lebih lanjut, Pilar menjelaskan, program bantuan zakat kepada anak dan perempuan yang mengalami kekerasan merupakan wujud sinergi pentahelix dalam upaya perlindungan perempuan dan anak.
“Pemerintah Kota Tangerang Selatan berkomitmen keras dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak. Korban yang mendapatkan bantuan di antaranya, korban pelecehan seksual, korban kekerasan dalam rumah tangga, dan korban inses/hubungan sedarah. Pada 2024, ada 1 (satu) kasus yang sudah diberikan bantuan melalui Baznas Kota Tangerang Selatan, yaitu korban inses di salah satu kelurahan,” tutur Pilar.
Rektor ITB-AD, Yayat Sujatna dalam sambutannya mengatakan, melalui zakat untuk perempuan dan anak korban kekerasan, ITB-AD telah mengimplementasikan catur dharma perguruan tinggi Muhammadiyah. Selain itu, menurutnya, inisiatif ini tidak hanya menjadi yang pertama di Kota Tangerang Selatan, tapi juga di Indonesia.
“Dalam Sustainable Development Goals (SDGs) 17, terkait kemitraan global, tentu semua pihak harus bekerja sama. Hari ini kita menyaksikan kerja sama dijalin antara pemerintah, swasta, relawan, dan akademisi menjadi sebuah kolaborasi yang sangat indah, persis yang disebutkan dalam surat Al Imran ayat 103 tentang berpegang teguh pada tali agama Islam dan tentunya bagaimana kita bisa memberikan kemaslahatan bagi semua manusia di muka bumi ini,” tutup Yayat.