Hampir setiap hari Rian Mahendra menyempatkan diri untuk siaran langsung menyapa para penggemarnya yang sudah mencapai ratusan ribu orang.
BACA JUGA:Rian Mahendra Berpotensi Dijemput Paksa Usai Mangkir, PO Sembodo: Proses Hukum Terus Berjalan!
Kini terlihat dari akun Instagram miliknya, yaitu @rianmahendra83, postingan terakhir yang diunggahnya soal kejadian kecelakaan bus PO Haryanto dengan mobil Pajero Sport yang diunggah pada 6 Januar 2024.
Sementara itu, pada postingan terakhir YouTube Rian Mahendara justru menggunggah video mempromosikan judi online yang sepertinya akun tersebut sudah beralih kepemilikan.
video promosi judi online di Youtube Rian Mahendra-Tangkapan layar-
Karena video yang benar-benar isinya Rian Mahendra adalah klarifikasi terkait polemik dengan PO Sembodo, berjudul MAS RIAN MAHENDRA BUKA SUARA !! || KONFERENSI PERS PO MAHENDRA, pada 13 Desember 2023.
Dalam video yang diunggahnya itu, Rian Mahendra sempat memberikan pernyataannya. "Setahun ini bikin viral dua kali berarti ya. Awal tahun (2023) sama sekarang. Cuma bedanya kalau awal tahun kemarin sama Bapak," kata Rian di kanal YouTubenya.”
BACA JUGA:Rian Mahendra Menghilang Usai Dilaporkan, PO MTI Tenggelam di Tengah Serbuan Tiket Mudik
"Namanya apa ya, kalau orang tua sama anak itu kan marah hal yang biasa sih. Siapa sih di dunia yang tidak pernah dimarahi bapaknya. Cuma bedanya kalau beliau pubulk figur, aku publik figur. Akhirnya marahnya jadi kebawa-bawa ke media," ujar Rian Mahendra.
Diduga 2 Bulan Menghilang, Postingan Terakhir Rian Mahendra Malah Promosikan Judi Online-Tangkapan layar-
Rian Mahendra Bisa Dijemput Paksa Kepolisian
Hampir 2 bulan lebih tidak ada kabar, proses hukum atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan tetap berjalan, Rian Mahendra pun tidak menghadiri panggilan penyidik Polda Metro Jaya.
Jika panggilan pertama mangkir, Rian Mahendra akan kembali mendapatkan surat panggilan kedua dan jika Rian Mahendra tak memenuhi panggilan kembali, ada potensi pemanggilan atau penjemputan paksa.
BACA JUGA:Instagram Rian Mahendra OFF 2 Bulan Ditengah Isu Tuntutan Hukum, Kabur?
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Khairul Imam, selaku tim kuasa hukum PO Sembodo mengatakan penyidik Polda Metro Jaya akan kembali melayangkan surat panggilan.