Usai diselidiki, HJL juga seorang Residivis kasus narkoba, pernah ditangkap sama Polda Metro tahun 2014 dan Vonis11 tahun dan menjalani 8,5 tahun, pindah beberapa kali rutan dan terakhir di Nusakambangan.
"Menurut pengakuan HJL baru 3 kali melakukan pengantaran dan mendapat upah Rp 3 juta, setiap dia mengantar. Kemudian dia mendapat perintah untuk ditaruh lagi (tempel) di wilayah Jakarta Utara," tambah dia.