"Ada perusakan fasilitas umum dilakukan upaya imbauan berkali kali oleh Kapolres Metro Jakpus. Jam 19 jam 20 dilakukan imbauan secara persuasif sehingga akhirnya dilakukan pembubaran oleh Polda Metro Jaya sekitar jam 21:30 WIB," ungkapnya.
Dijelaskannya, mereka diamankan untuk diperiksa terkait peran para demonstran itu.
Ditegaskannya, demo merupakan hak setiap warga negara. Namun pelaksanaannya harus tertib dan juga tidak ganggu kepentingan masyarakat.
BACA JUGA:Anies Baswedan Tegaskan Tetap Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK, Alasannya Diungkap
BACA JUGA:Cak Imin Sebut Ketidaknormalan Proses Pemilu Sudah Jadi Rahasia Umum
"Kenapa dibubarkan secara persuasif, Karena keamanan dan ketertiban sudah mulai terganggu," jelasnya.
Pihaknya berharap demonstran mematuhi Undang-undang terkait batas waktu menyampaikan pendapat ialah pukul 18:00 WIB.
"Jadi mohon koordinator dan PA aksi melaksanakan kesepakatan yang sudah dilakukan dengan petugas di lapangan. Perbedaan pendapat hal wajar, kita harus tunduk dan patuh pada peraturan," ujarnya.