JAKARTA, DISWAY.ID - Wakil Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Ahmad Dolly Kurnia Tanjung, memberikan tanggapan terkait usulan hak angket terkait dugaan kejadian di Pemilu 2024.
Dalam pernyataannya, Dolly menegaskan bahwa hak angket adalah hak konstitusional DPR yang melekat bagi anggota DPR yang ingin menggunakannya.
BACA JUGA: Berhasil Tambah Kursi DPR, Airin Bakal Diusung Golkar di Pilkada Banten
BACA JUGA: Golkar Siapkan Ribuan Kader untuk Maju di Pilkada 2024
Hak angket adalah hak konstitusional yang melekat bagi siapa pun anggota DPR. Bagi pun kawan-kawan DPR yang ingin menggunakan hak itu, silakan, ujar Dolly, Kamis 21 Maret 2024.
Meski demikian, Dolly menegaskan bahwa yang bertempat di Indo Maju, khususnya Golkar, merasa tidak perlu menggunakan hak angket dengan tema tersebut.
"Kami tidak menggunakan hak itu dan kami mohon dihormati. Kami juga menghormati kawan-kawan yang menggunakan hak ini," tambahnya.
BACA JUGA: Momentum Kemenangan: Kontribusi Besar Partai Golkar dalam Pemilu 2024
BACA JUGA: Jokowi Tertawa Saat Ditanya Isu Jadi Ketum Golkar, 'Saya Sementara Ini Ketua Indonesia Saja'
Diketahui, tim dari Pasangan calon nomor 01 dan 03 memutuskan untuk mengajukan hak angket terkait dengan dugaan kondisi dalam pemilihan presiden.
Berdasarkan dugaan situasi itu, pemilu 2024 akhirnya memenangkan pasangan Prabowo-Gibran.
Pasangan calon tersebut mengklaim adanya indikasi yang kuat akan manipulasi suara dan pelanggaran lainnya yang mempengaruhi hasil pemilu.
Para pendukung pasangan nomor calon 01 dan 02 meminta transparansi dan keadilan dalam penyelidikan, pihak lawan menolak klaim-klaim tersebut sebagai upaya politik untuk merusak legitimasi hasil pemilihan.
(Fajar Ilman)