Pelaku diketahui sudah berurusan dengan polisi sebanyak lima kali dengan berbagai kasus.
Pelaku ATJ (33) merupakan residivis dengan berbagai kasus, diwilayah Jakarta Barat terdapat 5 kasus yakni Polsek Tambora pasal 351 pada tahun 2012 divonis 5 bulan dan di Polsek Tambora pasal 365 pada tahun 2016 divonis 8 bulan.
BACA JUGA:10 Prodi Sepi Peminat di UM, Acuan Jalur UTBK SNBT 2024
BACA JUGA:Ribuan Mahasiswa Korban Magang Palsu ke Jerman Sudah Dipulangkan ke RI
Kemudian di Polsek Tambora kasus Narkoba pada tahun 2017 divonis 4 tahun kemudian di polsek metro Taman sari pasal 378 pada tahun 2020 pelaku divonis 8 Bulan dan terakhir di polsek metro Taman Sari kasus pasal 368 pada tahun 2021 dan pelaku di vonis 3 Tahun penjara.
Duda beranak satu ini nekat kembali berulah untuk memenuhi hasrat dan kebutuhan ekonomi.
"Uang hasil kejahatan untuk kebutuhan sehari-hari. Pelaku juga menggunakan uang itu salah satunya untul beli narkoba jenis sabu," tuturnya.
Mereka disangkakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 9 tahun penjara.