Modus COD Lakukan Pencurian dan Menganiaya, Cari Korban Melalui Media Sosial

Minggu 24-03-2024,11:41 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Reza Permana

Pelaku diketahui sudah berurusan dengan polisi sebanyak lima kali dengan berbagai kasus. 

Pelaku ATJ (33) merupakan residivis dengan berbagai kasus, diwilayah Jakarta Barat terdapat 5 kasus yakni Polsek Tambora pasal 351 pada tahun 2012 divonis 5 bulan dan di Polsek Tambora pasal 365 pada tahun 2016 divonis 8 bulan.

BACA JUGA:10 Prodi Sepi Peminat di UM, Acuan Jalur UTBK SNBT 2024

BACA JUGA:Ribuan Mahasiswa Korban Magang Palsu ke Jerman Sudah Dipulangkan ke RI

Kemudian di Polsek Tambora kasus Narkoba pada tahun 2017 divonis 4 tahun kemudian di polsek metro Taman sari pasal 378 pada tahun 2020 pelaku divonis 8 Bulan dan terakhir di polsek metro Taman Sari kasus pasal 368 pada tahun 2021 dan pelaku di vonis 3 Tahun penjara.

Duda beranak satu ini nekat kembali berulah untuk memenuhi hasrat dan kebutuhan ekonomi. 

"Uang hasil kejahatan untuk kebutuhan sehari-hari. Pelaku juga menggunakan uang itu salah satunya untul beli narkoba jenis sabu," tuturnya. 

Mereka disangkakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 9 tahun penjara.

Kategori :