JAKARTA, DISWAY.ID - Pria berinisial ATJ (33) diamankan Polsek Tambora usai diduga mencuri ponsel dan melakukan kekerasan pada korbannya H.
Kapolsek Tambora, Kompol Donny Agung Harvida mengatakan kejadian terjadi di kawasan Sawah Lio Jembatan Lima Kec. Tambora Jakarta Barat.
Diungkapkannya, pelaku menggunakan modus memposting barang melalui facebook.
Kemudian pelaku mengajak calon pelanggannya Cash On Delivery (COD)
BACA JUGA:Oknum Polisi Tembak dan Tusuk Debt Collector di Palembang, Tarik Mobil Akibat Menunggak Sejak 2022
"Saat COD itu pelaku melakukan ancaman kepada korban dengan menggunakan senjata tajam," katanya kepada awak media, Minggu 24 Maret 2024.
Diterangkannya, pelaku kerap beraksi dengan mengajak dua temannya. Kini teman pelaku berinisial M dan A masih dalam pengejaran (DPO).
"Pelaku yang kita tangkap ini pentolannya dari kawanan curas ini," ungkap terangnya.
Dituturkannya, mereka beraksi terakhir kali pada Senin, 4 Maret 2024.
BACA JUGA:Respon Polri Soal Penghapusan Pasal Pencemaran Nama Baik dan Sebar Hoaks
BACA JUGA:Gempa Besar Guncang Keerom Papua Berkekuatan M 7.5
Saat itu pelaku akan melakukan COD dengan calon korbannya yang ingin membeli Hp.
Tiba di lokasi, pelaku yang sudah bertemu korbannya di tempat sepi itu tanpa basa basi langsung melakukan pengancaman kepada korban dengan menggunakan senjata tajam.
"Pelaku sempat mengancam korban agar jangan berteriak, jika bahkan diancam dibunuh jika berteriak," ujarnya.