"Petitumnya pun mereka mengajukan diskualifikasi yang sebenarnya itu juga tidak masuk dalam ranah dari MK," tambahnya.
Oleh sebab itu, Otto yakin gugatan dari kedua kubu, terutama terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka dapat dipatahkan dengan mudah oleh timnya. Apalagi putra sulung Presiden RI, Joko Widodo atau Jokowi itu mencalonkan diri sebagai wakil presiden setelah adanya putusan MK yang sudah final.
Maka dari itu, dia yakin permohonan gugatan yang dilayangkan untuk pasangan Prabowo-Gibran akan gagal karena cacat formil.
"Itu jelas telah diputuskan pada putusan mk yang sudah final and binding. Itulah poin yang paling penting. Kami yakin permohonan itu tidak akan diterima karena cacat formil dan tidak berdasar," ucapnya.
Diketahui, Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah resmi mendaftarkan diri sebagai pihak terkait untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dilayangkan oleh kubu 01 dan 03.
BACA JUGA:Jelang Lebaran, Bisnis Rental Mobil Raup Cuan Melimpah
BACA JUGA:7 Kegiatan yang Bisa Dilakukan Tanpa Memegang HP Terus Menerus
"Tim pembela Prabowo-Gibran pada malam hari ini telah menyerahkan surat permohonan untuk menjadi pihak terkait dalam dua perkara yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi," ujar Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra kepada awak media.
"Pertama adalah perkara yang diajukan oleh pak Anies Baswedan dan pak Muhaimin Iskandar dan yang kedua salah perkara yang diajukan oleh pak Ganjar Pranowo dan pak Mahfud MD," sambungnya.
Lebih lanjut, Tim pembela Prabowo-Gibran yang terdiri dari 45 orang itu memohon untuk menjadi pihak terkait pada sidang PHPU yang rencananya akan dilakukan pada 27 Maret 2024 mendatang.
Tidak hanya itu, bahkan mereka juga telah memberikan seluruh kelengkapan berkas yang diminta MK untuk menjadi pihak terkait, seperti surat kuasa yang sudah ditandatangani Prabowo-Gibran dan seluruh penerima kuasa.
BACA JUGA:DPR RI Kutuk Keras Serangan Teroris di Gedung Konser Moskow
BACA JUGA:Cek Update Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Hari Ini, Selasa 26 Maret 2024
Selain itu, kata Yusril, pihaknya juga telah memberikan surat permohonan yang sudah dinyatakan lengkap oleh panitera MK.
"Semuanya lengkap, tidak ada satu pun yang kurang," imbuhnya.
Dengan berkas yang diserahkan lewat panitera tersebut, Yusril pun berharap bisa diterima sebagai pihak terkait untuk perkara PHPU.