JAKARTA, DISWAY.ID - Terpidana penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mari Dandy Satrio dan Shane Lukas kini ditahan di Lapas Salemba.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Haryoko Prabowo mengatakan keduanya telah dipindah ke Lapas Salemba beberapa hari yang lalu.
"Sudah sejak tanggal 20 Maret," katanya kepada awak media, Selasa 26 Maret 2024.
BACA JUGA:ISIS Ancam Vladimir Putin, Stop Siksa Empat Tersangka Teroris Pembantaian 139 Orang
Terkait ruang tahanan keduanya disatukan atau tidak, dirinya menjawab itu kewenangan dari Kepala Lapas Salemba.
"Itu kewenangan Kalapas," ujarnya.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding Mario Dandy Satriyo (20) dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.
Dengan demikian, Mario Dandy tetap divonis 12 tahun penjara atas perkara penganiayaan David Ozora.
BACA JUGA:Peneriman Polri 2024 Resmi Dibuka, Ini Link dan Syarat Pendaftarannya, Dijamin Gratis!
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September yang dipintakan banding tersebut," kata ketua majelis hakim Tony Pribadi, Kamis, 19 Oktober 2023.
Diketahui, pada peradilan tingkat pertama yakni Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Mario Dandy dijatuhi hukuman dengan 12 tahun penjara atas perkara penganiayaan David Ozora.
Hakim menyatakan Mario terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat yang berencana terhadap Cristalino David Ozora.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata hakim Alimin Ribut Sudjono saat membacakan amar putusan pada 7 September 2023.