BACA JUGA:Anak Bungsu Sudah 5 Kali Terapi Stemcell, Oki Setiana Dewi: Masya Allah, Allah Kasih Kebaikan
BACA JUGA:Kasus DBD Naik Saat Musim Hujan, Cegah dengan PSN 3M Plus
"Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara," imbuhnya.
Selain itu, Majelis hakim juga mewajibkan Mario untuk membayar restitusi sebesar Rp 25 miliar. Dimana, jumlah tersebut lebih kecil jika dibandingkan dengan perhitungan restitusi dari LPSK yang masuk dalam tuntutan jaksa, yakni senilai Rp 120 Miliar.
Mario Dandy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan Mario Dandy telah merencanakan penganiayaan terhadap David Ozora.