Modusnya termasuk klaim memiliki kuota tiket dan koneksi dengan penyelenggara.
Korban tertarik dengan klaim tersangka dan mentransfer uang, namun tidak menerima tiket pada tanggal yang dijanjikan.
Bahkan saat konser berlangsung, tiket tersebut tidak kunjung tiba, menimbulkan kerugian bagi korban.
Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
(Fajar Ilman)