JAKARTA, DISWAY.ID - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) bersama dengan tim gabungan pemeriksaan kelengkapan Standar Pelayanan Minimum (SPM) di Stasiun Pondok Rajeg pada Selasa, 26 Maret 2024.
Tim gabungan ini merupakan direktorat Prasarana Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api, Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Jakarta, dan PT Kereta Commuter Indonesia melaksanakan pemeriksaan kelengkapan Standar Pelayanan Minimum (SPM).
Kegiatan pemeriksaan ini dilaksanakan dalam rangka pemenuhan atas Standar Pelayanan Minimum (SPM) di stasiun tersebut sebelum menyambut arus mudik dan balik Lebaran 2024.
BACA JUGA:Timnas AMIN Pihak Pertama yang Menyampaikan Permohonan di Sidang Perdana PHPU Pilpres
BACA JUGA:Ingat! Pedagang Dilarang Naikkan Harga dan Mengoplos Beras SPHP
Kegiatan ini sebagaimana yang tertulis dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Untuk Angkutan Orang Dengan Kereta Api.
Direktur Prasarana BPTJ Zamrides menyampaikan Standar Pelayanan Minimum (SPM) di Stasiun Pondok Rajeg sudah hampir terpenuhi seluruhnya.
Namun memang masih ada sejumlah hal minor yang masih harus dipenuhi ataupun diperbaiki.
BACA JUGA:Tangani Tabrakan Beruntun GT Halim, Jasa Marga Fokuskan Evakuasi Korban dan Pengaturan Lalu Lintas
BACA JUGA:Kecelakaan Beruntun Terjadi di Gerbang Tol Halim Pagi Ini, Lima Kendaraan Ringsek
“Berdasarkan hasil pengecekan pada hari ini secara garis besar untuk pemenuhan SPM-nya sudah hampir terpenuhi terutama terkait fasilitas, serta sarana ,dan prasarana yang bersifat mayor atau utama," ungkapnya.
"Untuk yang belum memenuhi seperti safety line di peron, saat ini sudah hampir selesai, kemudian fasilitas pendukung pada ruangan kesehatan, ruangan menyusui, toilet disabilitas yang belum lengkap, nantinya akan ditindaklanjuti oleh operator” sambungnya.
Standar Pelayanan Minimum atau biasa disingkat SPM merupakan ukuran minimum pelayanan yang harus dipenuhi oleh penyedia layanan.
Hal ini guna memberikan pelayanan kepada pengguna jasa, yang harus dilengkapi dengan tolak ukur sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyedia layanan kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur.
BACA JUGA:Pecco Bagnaia dan Marc Marquez Ngotot Tak Mau Disalahkan, Hubungan Merenggang?