BACA JUGA:Kompolnas Minta Polri Pantau Polemik Film Kiblat di Masyarakat
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Untuk Angkutan Orang Dengan Kereta Api, persyaratan stasiun yang dioperasikan harus memenuhi standar pelayanan minimum yang meliputi aspek keselamatan, keamanan, kehandalan, kenyamanan, kemudahan, kesetaraan
“Untuk fasilitas pelayanan yang masih kurang, akan segera ditindaklanjuti pemenuhan kekurangan fasilitas dimaksud. Sedangkan terhadap seluruh fasilitas kelengkapan pelayanan yang sudah ada wajib dipertahankan dan dipelihara guna peningkatan pelayanan kepada seluruh pengguna jasa angkutan kereta api,” ujar Zamrides.
Stasiun Pondok Rajeg merupakan stasiun yang terletak di Pondok Rajeg, Kota Depok yang berada dalam lintas jalur KA Citayam-Nambo, wilayah DAOP 1 Jakarta, PT KAI (Persero).
BACA JUGA:Viral Surat Perintah Kapolri Tangkap Debt Collector, Ini Kata Polri
BACA JUGA:Jelang Hari Raya Idul Fitri, Cek Harga dan Stok Kebutuhan Pokok Terkini
Stasiun tersebut dibangun pada awal tahun 1997. Reaktivasi Stasiun Pondok Rajeg menjadi salah satu prioritas BPTJ untuk pengembangan konektivitas untuk meningkatkan penggunaan transportasi umum di kawasan aglomerasi.
Stasiun Pondok Rajeg diindikasikan memiliki potensi demand yang signifikan dari Kecamatan Cibinong dan Kecamatan Cilodong dan diharapkan dapat mengurangi load penumpang di Stasiun Citayam, Stasiun Cibinong dan juga Stasiun Depok. (Ayu Novita)