Pemilu Dianggap Tak Netral, Kuasa Hukum Timnas AMIN Sebut Ada Campur Tangan Jokowi

Rabu 27-03-2024,19:44 WIB
Reporter : Intan Afrida Rafni
Editor : Khomsurijal W

“Adil, mandiri, akuntabel, efektif dan efisien tersebut dari menyebabkan integritas awal penyelenggara Pemilu telah dinodai dan menyebabkan integritas lembaga di titik puncak tersebut dilarang sebagaimana ketentuan Pasal 5 Angka 4 dan Angka 6 Undang- Nomor 28 Tahun 1999, negara yang bersih dan bebas dari Penempatan KKN dalam lembaga penyelenggaraan pemilu baik KPU,” ucapnya.

BACA JUGA: Tanpa Paman Gibran Anwar Usman, 8 Hakim MK Tangani Sidang PHPU Pilpres 2024

“Selain menampilkan tindakan yang tidak jujur ​​dan tidak adil dari KPU, juga menampilkan betapa tidak profesionalnya presiden dalam mengatur negara dan semua hal itu juga bertentangan dengan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu selain menempatkan orang presiden dalam menyeleksi penyelenggara pemilu,” tandasnya.

Kategori :