Pemprov DKI Jakarta Buka Posko THR Keagamaan untuk Pekerja/Buruh, Ini Caranya!

Rabu 27-03-2024,22:51 WIB
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Nakertransgi), telah mengumumkan pembukaan Posko Konsultasi dan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 1445 H/2024 M. 

Posko ini tersebar di lima wilayah kota administrasi dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.

BACA JUGA:Potongan Pajak THR Makin Besar Dikeluhkan Pegawai di Medsos: Lebaran Tanpa Baju Baru

Menyikapi hal ini, Kepala Dinas Nakertransgi Provinsi DKI Jakarta, Hari Nugroho, menjelaskan, Posko THR Keagamaan Tahun 2024 dibuka mulai tanggal 25 Maret hingga 25 April dengan waktu pelayanan setiap Senin sampai Kamis pukul 08.00 hingga 15.00 WIB dan hari Jumat pukul 08.00 sampai 15.30 WIB.

Hari juga menekankan bahwa posko tersebut tidak hanya melayani secara tatap muka, tetapi juga secara online melalui situs web resmi, sambil menambahkan bahwa layanan konsultasi dapat diakses melalui WhatsApp dan Instagram resmi Dinas.

BACA JUGA:Optimalisasi Pembayaran THR 2024 Bagi Pekerja dan Buruh, Kemnaker Lakukan Langkah Berikut Ini

“Posko dibentuk untuk melayani konsultasi dan pengaduan baik secara luring atau tatap muka, maupun daring atau online melalui aplikasi WhatsApp dan situs web https://poskothr.kemnaker.go.id,” ujar Hari, Rabu 27 Maret 2024.

Lebih lanjut, Hari menjelaskan bahwa melalui posko ini, pihaknya juga melakukan Monitoring dan Evaluasi (monev) terhadap perusahaan-perusahaan di wilayah DKI Jakarta untuk memastikan pemberian THR Keagamaan kepada pekerja/buruh.

"Serta memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 sampai kepada pekerja/buruh di DKI Jakarta dalam rangka menyambut Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah," tambah Hari.

BACA JUGA:Rp13,4 Triliun Sudah Cair untuk THR ASN, TNI-Polri dan Pensiunan

Dalam evaluasi dan monitoring tahun sebelumnya, terdapat 248 konsultasi dan 766 pengaduan yang telah ditindaklanjuti. 

"Dari jumlah 766 pengaduan dimaksud telah dilakukan tindak lanjut, termasuk kunjungan ke perusahaan, panggilan kepada pengusaha, bahkan pemberian sanksi administrasi kepada pengusaha agar pekerja/buruh dapat menerima pemberian THR," jelas Hari.

Dengan upaya ini, diharapkan proses pemberian THR Keagamaan tahun ini dapat berlangsung lebih lancar dan adil bagi pekerja/buruh di DKI Jakarta.

Layanan Konsultasi dapat menghubungi WhatsApp Dinas Nakertransgi di nomor 0814-0063-8826. sedangkan nomor Layanan Pengaduan di nomor 0889-7312-0226. Untuk informasi lebih lanjut dapat mengakses Instagram @disnakertrans_dki_jakarta.

(Fajar Ilman)

Kategori :