JAKARTA, DISWAY.ID -- Dewan Perwaakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengetok secara sah Undang-Undang (UU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Ketok palu tersebut dilakukan saaat Rapat Paripurna DPR ke-14 masa sidang 2023-2024 yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, Kamis, 28 Maret 2024.
Dengan begitu, berakhir sudah status Jakarta sebagai Daerah Khusus Ibukota alias DKI.
BACA JUGA:PJ Gubernur DKI Jakarta Sebut Budidaya Ikan Lele Ampuh Cegah Penularan DBD
BACA JUGA:Green Campus, 12 Kampus Vokasi Terpilih Lakukan Riset Antisipasi Perubahan Iklim
"Apakah dapat disetujui? Setuju ya, terima kasih," ujar Puan, seraya disetujui oleh 8 fraksi.
Kedelapan fraksi tersebut di antaranya PDI-Perjuangan, Partai NasDem, Partai Demokrat, Partai Gerindra, PKB, PPP dan PAN.
Diketahui hanya satu fraksi yang menolak pengesahan UU DKJ yakni dari partai PKS.
Menurut PKS pembahan terkait rancangan undang-undang (RUU) DKJ terkesan tergesa-gesa.
BACA JUGA:Lantik Pengurus Baru, Alumni UPI-YPTK Diharapkan dapat Beri Manfaat Bagi Semua Anggota
Tak berhenti di situ, PKS juga menilai pembahasan RUU belum melibatkan partisipasi masyarakat.