8 Fraksi Setujui UU DKJ Kecuali PKS Tegas Tolak Pembahasan RUU, 'Tak Libatkan Masyarakat'

Kamis 28-03-2024,13:55 WIB
Reporter : Dimas Chandra Permana
Editor : Dimas Chandra Permana

JAKARTA, DISWAY.ID -- Dewan Perwaakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengetok secara sah Undang-Undang (UU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Ketok palu tersebut dilakukan saaat Rapat Paripurna DPR ke-14 masa sidang 2023-2024 yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, Kamis, 28 Maret 2024.

Dengan begitu, berakhir sudah status Jakarta sebagai Daerah Khusus Ibukota alias DKI.

BACA JUGA:PJ Gubernur DKI Jakarta Sebut Budidaya Ikan Lele Ampuh Cegah Penularan DBD

BACA JUGA:Green Campus, 12 Kampus Vokasi Terpilih Lakukan Riset Antisipasi Perubahan Iklim

"Apakah dapat disetujui? Setuju ya, terima kasih," ujar Puan, seraya disetujui oleh 8 fraksi.

Kedelapan fraksi tersebut di antaranya PDI-Perjuangan, Partai NasDem, Partai Demokrat, Partai Gerindra, PKB, PPP dan PAN.

Diketahui hanya satu fraksi yang menolak pengesahan UU DKJ yakni dari partai PKS.

Menurut PKS pembahan terkait rancangan undang-undang (RUU) DKJ terkesan tergesa-gesa.

BACA JUGA:Lantik Pengurus Baru, Alumni UPI-YPTK Diharapkan dapat Beri Manfaat Bagi Semua Anggota

BACA JUGA:Pelindo Pastikan Jalan Tol Cibitung – Cilincing (JTCC) Siap Dilintasi Saat Mudik Lebaran 2024, Diskon Disiapkan

Tak berhenti di situ, PKS juga menilai pembahasan RUU belum melibatkan partisipasi masyarakat.

Kategori :