Kementerian PUPR Sediakan 33 SPKLU di Rest Area Jalan Tol Trans Jawa dan Sumatera

Jumat 29-03-2024,06:08 WIB
Reporter : Risto Risanto
Editor : Risto Risanto

"Jika menggunakan fasilitas fast charging, maka waktu yang dihabiskan sekitar 30 menit. Sambil menunggu kendaraan diisi dayanya, para pemudik dapat beristirahat sejenak," ujar Eddy Junaidi kepada para wartawan.

BACA JUGA:Diprotes DPRD, Ini Jawaban Kadishub DKI Jakarta Beli 5 Motor Listrik Senilai Rp6,3 Miliar untuk Kawal Gubernur

"Memang waktu istirahat pada pengisian daya listrik sedikit berbeda, namun tetap harus dijaga agar tidak terlalu lama," tambahnya.

Dengan adanya pengisian daya kendaraan listrik yang memakan waktu, Eddy juga mengingatkan para pengemudi untuk mengisi baterai mobil sebelum benar-benar habis sehingga proses pengisian di SPKLU dapat berjalan lebih efisien dan tidak memakan waktu lama.

Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan penggunaan fasilitas SPKLU dan mencegah antrian yang panjang di stasiun pengisian daya tersebut.

Dengan demikian, pemudik diharapkan dapat mematuhi aturan yang berlaku untuk menjaga kelancaran perjalanan dan mencegah kemacetan di dalam maupun di luar jalan tol.

Kategori :