Kementerian PUPR Sediakan 33 SPKLU di Rest Area Jalan Tol Trans Jawa dan Sumatera

Jumat 29-03-2024,06:08 WIB
Reporter : Risto Risanto
Editor : Risto Risanto

JAKARTA, DISWAY.ID - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menjelaskan soal kesiapan infrastruktur pengisian daya untuk kendaraan listrik selama arus mudik lebaran.

Dipastikan total akan ada sebanyak 33 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang ditempatkan di beberapa rest area.

SPKLU tersebut tidak hanya ada di jalan tol Trans Jawa saja, tetapi juga hadir di non tol Trans Jawa dan juga Trans Sumatera.

Anggota BPJT Unsur Masyarakat PUPR, Tulus Abadi menilai SPKLU menjadi alat yang penting bagi pengendara mobil listrik yang angkanya sudah mulai banyak di Indonesia.

BACA JUGA:Kembali Gelar PEVS 2024, PERIKLINDO Genjot Percepatan Transisi Kendaraan Listrik

"Namun saat mau berangkat, pastikan dulu baterainya harus penuh. Kalau tidak penuh, harus tahu betul lokasinya ada di mana nanti dia bisa mengisi baterai," terang Tulus Abadi, dikutip pada Jumat 29 Maret 2024.

Diketahui Tol Trans Jawa memiliki jumlah SPKLU terbanyak dengan total 23 stasiun untuk menampung lebih banyak pemudik.

Menurut data Kementerian Perhubungan (Kemenhub), tol Trans Jawa akan menampung 11,10 juta pemudik dari Jabodetabek atau sekitar 31,37 persen dari total pemudik.

Akan tetapi ada pembatasan bagi pemudik yang beristirahat di rest area, hanya diperbolehkan selama 30 menit saja.

BACA JUGA:Kemenperin Dukung Kemajuan IKM Otomotif Konvensional dan Listrik di Tanah Air

BACA JUGA:Guncangan Gempa Bumi Terasa Lagi di Tuban, Jawa Timur: Berkekuatan M 4,6

Aturan tersebut diberlakukan demi menghindari terjadinya kepadatan lalu lintas.


Ilustrasi SPKLU untuk Mobil Listrik-Tangkapan Layar/PLN-

Kepala bagian Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Eddy Junaidi menjelaskan bahwa aturan waktu maksimal berhenti di rest area juga berlaku saat pengisian daya kendaraan listrik di SPKLU.

Nantinya waktu maksimal yang diberikan untuk beristirahat di rest area juga berlaku saat pengisian daya kendaraan listrik di SPKLU.

Kategori :