JAKARTA, DISWAY.ID - Polda Metro Jaya bakal menindak tegas pihak Organisasi Masyarakat (Ormas) yang memaksa minta Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2024 kepada pelaku usaha di wilayah hukumnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan apabila ada Ormas yang memaksa meminta THR kepada pelaku usaha dan masyarakat diminta untuk melapor.
"Segera Laporkan Kepada pihak Kepolisian terdekat Polres maupun Polsek atau melalui Call Center 110 jika ada ormas yang memaksa meminta THR Ramadhan maupun Idul Fitri," katanya kepada awak media, Minggu 31 Maret 2024.
BACA JUGA:Kembali Anggota TNI Tewas di Papua, Sebby Sambom: Dia Intel Menyamar Jadi Penjual Air Galon
Ditegaskannya, bagi mereka yang berlaga bak preman akan ditindak tegas.
Khususnya mereka yang meminta THR dengan mengintimidasi.
"Ormas meminta THR secara paksa, dengan cara mengancam dan cara premanisme akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku tentunya hal tersebut tidak dibenarkan dan melawan hukum," tegasnya.
BACA JUGA:Kebakaran Gudang Amunisi TNI Padam dan Petugas Lakukan Penyisiran
Pihaknya tidak mentolerir dan akan memberantas aksi premanisme. Salah satunya pemerasan yang dilakukan sejumlah oknum jelang hari raya Lebaran.
"Kapolda Metro Jaya telah memerintah Kepada Kapolres serta Kapolsek Jajaran, bila menerima aduan masyarakat terkait permintaan THR dengan unsur pemerasan dilakukan oleh oknum tertentu ataupun oknum ormas, segera tindak lanjuti dan tindak tegas," ujarnya.
Diharapkannya, jika warga yang menjadi korban pemerasan THR segera melapor, jangan ragu apalagi merasa takut.
"Segera lapor bila menjadi korban pemerasan, kita ada Bhabinkamtibmas, ada Polres dan Polsek terdekat atau bisa datang ke Polda Metro Jaya," tuturnya.