Aktor Intelektual Dibalik Korupsi Timah Suami Sandra Dewi dan Helena Lim Diungkap MAKI

Senin 01-04-2024,12:22 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut ada aktor intelektual berinisial RBS dibalik korupsi suami Sandra Dewi, yaitu Harvey Moeis (HM), maupun Helena Lim (HLM).

"RBS diduga berperan yang menyuruh Harvey Moeis dan Helena Lim untuk dugaan memanipulasi uang hasil korupsi dengan modus CSR," kata Koordinator MAKI, Bonyamin Saiman kepada wartawan, Senin, 1 April 2024.

Ia menyebut RBS merupakan pihak yang mendirikan dan mendanai perusahaan-perusahaan yang digunakan sebagai alat untuk melakukan korupsi tambang timah.

BACA JUGA:Jadi Ahli Tim Hukum AMIN, Faisal Basri Blak-blakan Sebut Tiga Menteri Jokowi Paling Getol Promosikan Bansos Jelang Pemilu

BACA JUGA:Itikaf Ala Ustaz Syafiq Riza Basalamah: Bikin Tenda Dalam Masjid

"RBS adalah terduga official benefit (penikmat utama keuntungan dan pemilik sesungguhnya) dari perusahaan-perusahaan pelaku penambangan timah ilegal sehingga semestinya RBS dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna merampas seluruh hartanya guna mengembalikan kerugian negara dengan jumlah fantastis," imbuhnya.

Boyamin menduga, RBS saat ini tengah melarikan diri ke luar negeri. 

Oleh karena itu, Maki mendesak agar Kejagung menetapkan RBS sebagai tersangka dan segera menerbitkan DPO dan Red Notice untuk menangkap RBS atas kasus dugaan korupsi PT Timah Tbk.

BACA JUGA:Berikut Pemain Naturalisasi Siap Bela Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024, Tidak Ada Nama Elkan Baggott

BACA JUGA:Jadwal Operasi Ketupat 2024, Polri Segera Gelar Pasukan di Monas

"RBS apakah orang yang sama dengan orang yang disebut RBT maka Kami serahkan sepenuhnya kepada Penyidik karena Kami yakin Penyidik telah mengetahui identitas yang bersangkutan," lanjut dia.

"MAKI pasti akan gugat Praperadilan lawan Jampidsus apabila Somasi ini tidak mendapat respon yang memadai," tegasnya.

Sedangkan pihak Kejaksaan Agung menyebutkan jika adanya nama-nama pesohir lainnya yang terseret kasus korupsi timah dengan perkiraan kerugian negara mencapai 271 miliar rupiah tersebut.

Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan bahwa tidak hanya pihak sebagai pelaku, namun juga penikmat dari hasil kejahatan korusi timah juga akan dijerat.

BACA JUGA:Intip 8 Prospek Kerja Jurusan Teknik Industri yang Ternyata Bukan Kaleng-kaleng, Bisa Cuan Abis!

Kategori :