Ekstrakulikuler Pramuka Dihapuskan dari Sekolah Adalah Hoax, Kemendikbudristek: Sifatnya Suka Rela

Selasa 02-04-2024,02:00 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

Menurut Anindito Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib. 

BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Sanksi Tegas SPBU Curang di Lintas Prabumulih-Muara Enim

BACA JUGA:Kesaksian Derry Syahputra Dinilai Beratkan Ria Ricis, Kuasa Hukum Teuku Ryan: Itu Lumrah

Akan tetapi jika satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan perkemahan, maka tetap diperbolehkan dan keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela. 

Anindito juga menegaskan jika UU 12/2010 yang menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis dan Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela dan tidak diwajibkan.

Anindito menambahkan jika pendidikan kepramukaan dalam Sistem Pendidikan Nasional diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai gerakan pramuka dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup. 

Atas pertimbangan tersebut makan setiap peserta didik berhak ikut serta dalam pendidikan kepramukaan.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Teuku Ryan Anggap Lumrah Kesaksian Derry Syahputra Beratkan Ria Ricis

BACA JUGA:Heboh El Rumi Kepergok Nonton Konser Bareng Eca Aura, Netizen: Gak Kapok Beda Tembok

Dalam Kurikulum 2013 pendidikan kepramukaan memiliki 3 tiga model, di antaranya.

Model Blok merupakan kegiatan wajib dalam bentuk perkemahan yang dilaksanakan setahun sekali dan diberikan penilaian umum. 

Model Aktualisasi merupakan kegiatan wajib dalam bentuk penerapan sikap dan keterampilan yang dipelajari di dalam kelas yang dilaksanakan dalam kegiatan Kepramukaan secara rutin, terjadwal, dan diberikan penilaian formal. 

Model Reguler merupakan kegiatan sukarela berbasis minat peserta didik yang dilaksanakan di gugus depan.

Sedangkan pihak Kemendikbudristek akan memastikan dan memperjelas ketentuan teknis mengenai ekstrakurikuler Pramuka dalam Panduan Implementasi Kurikulum Merdeka yang akan terbit sebelum tahun ajaran baru. 

“Pada intinya setiap sekolah tetap wajib menawarkan Pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler. Ketentuan ini tidak berubah dari kurikulum sebelumnya,” tutup Anindito.

Kategori :