JAKARTA, DISWAY.ID – Kemendikbudristek melalui situs resminya menyatakan bahwa ekstrakulikuler pramuka dihapuskan adalah hoax.
Menurut Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan bahwa ekstrakulikuler pramuka masih ada dalam kurikulum Kurikulum Merdeka.
Anindito Aditomo selaku Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) menjelaskan jika setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka.
Kabar ekstrakulikuler pramuka dihapuskan setelah Nadiem Makarim selaku Mendikbud memberikan keterangan pada DRP RI beberapa hari lalu.
BACA JUGA:Jendela Transfer Musim Panas, 10 Pemain yang Bisa Bergabung dengan Man Utd
BACA JUGA:H-10 Idul Fitri, 211 Ribu Pemudik Bakal Berangkat dari Stasiun Gambir Pada Momen Lebaran
Dihapusnya ekskul Pramuka sebagai kegiatan wajib di sekolah itu tercantum dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, Pramuka ditempatkan sebagai kegiatan yang dapat dipilih dan diikuti sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat peserta didik.
Adapun bunyi Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbudristek 12/2024:
"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: h. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku"
Anindito menjelaskan bahwa Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah.
BACA JUGA:Ekstrakurikuler Pramuka Tak Dihapus dan Dilaksanakan Sukarela di Sekolah, Kwarnas Angkat Bicara
BACA JUGA:Isi Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 Lengkap, Pramuka Tetap Wajib Ada di Kurikulum Merdeka
“Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu pramuka,” ujar Anindito di Jakarta pada Senin 1 April.
“Sejak awal, Kemendikbudristek tidak memiliki gagasan untuk meniadakan pramuka,” tambahnya.
Adapun Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 justru menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.