Ekstrakurikuler Pramuka Tak Dihapus dan Dilaksanakan Sukarela di Sekolah, Kwarnas Angkat Bicara

Ekstrakurikuler Pramuka Tak Dihapus dan Dilaksanakan Sukarela di Sekolah, Kwarnas Angkat Bicara

Ekstrakurikuler Pramuka -Isu dihapus dari sekolah dibantah Kemendikbudristek-Kemendikbudristek

JAKARTA, DISWAY.ID – Isu ekstrakurikuler Pramuka dihapus menjadi polemik. 

Padahal kenyataannya, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan bahwa Pramuka tidak dihapus, tetap menjadi ekstrakurikuler wajib di sekolah dan implementasinya dilaksanakan dengan sukarela. 

Menanggapi isu ini, dalam keterangan resmi, Kwartir Nasional (Kwarnas) Pramuka sangat menyayangkan polemik di media massa tentang Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) yang telah “mencabut” kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah, namun mengenai keikutsertaan peserta didik justru bersifat sukarela.

Menurut Mayjen TNI (Purn) Bachtiar Utomo di Jakarta, keputusan tersebut sangat disayangkan.

BACA JUGA:Tidak Benar Ekstrakurikuler Pramuka Dihapus, Ini Dasadarma Pramuka yang Kaya Nilai Moral

Kwarnas Pramuka meminta kepada Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk meninjau kembali kebijakan tersebut, mengingat keberadaan Gerakan Pramuka sendiri dan sejarah pembentukannya merupakan keputusan negara dan pemerintahan itu sendiri.

Sebelumnya beredar pemberitaan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim telah menerbitkan Peraturan Mendikbudristek No. 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah yang menyebutkan Pramuka tidak lagi menjadi ekstrakurikuler (ekskul) wajib.

Peraturan tersebut juga menyatakan Permendikbud No. 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tidak berlaku lagi seperti yang tertulis pada Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024.

Bachtiar mengatakan, sejak dulu banyak regulasi sebagai bentuk dukungan negara untuk Gerakan Pramuka. Misalnya Kepres No.238 tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka, Kepres No.104 Tahun 2004 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, hingga dipertegas lagi dengan munculnya UU No.12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.

BACA JUGA:Isi Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 Lengkap, Pramuka Tetap Wajib Ada di Kurikulum Merdeka

“Jadi kalau melihat perkembangan Gerakan Pramuka sampai sekarang sangatlah strategis dalam upaya pembangunan karakter bangsa, terlebih dalam membantu pencapaian tujuan pendidikan nasional itu sendiri, yaitu menciptakan manusia Indonesia yang bermartabat, cerdas dan bertaqwa,” katanya.

Bachtiar menegaskan, Gerakan Pramuka sangat sejalan dengan upaya Kemendikbudristek, dan juga berbagai kementerian serta lembaga negara lainnya. Hal itu terlihat jelas melalui keberadaan Satuan Karya Pramuka di sejumlah kementerian dan lembaga negara. Kementerian bersinergi untuk penyelenggaraan kegiatan Pramuka untuk bidang masing-masing.

“Seperti di Kemendikbudristek dengan nama Saka Widya Budaya Bakti dimana Pramuka mengajarkan pentingnya pendidikan praktis di bidang pendidikan dan kebudayaan seperti seni, tradisi dan nilai budaya. Kemudian Saka Bakti Husada di kementerian kesehatan yang memberikan bekal pengetahuan bagi anggota Pramuka di bidang kesehatan seperti penanggulangan penyakit, pengetahuan tentang gizi, serta perilaku hidup bersih dan sehat,” ujar mantan Pangdam Wirabuana itu.

Beberapa lembaga lainnya bahkan sangat ingin bekerjasama seperti Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) yang baru saja disahkan pada Munas Gerakan Pramuka tahun 2023 lalu. BPOM ingin melibatkan gerakan Pramuka untuk aktif membantu pengawasan obat dan makanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: