Terungkapnya Hubungan Tersangka dan Korban Pembunuhan Kelapa Dua

Selasa 02-04-2024,14:31 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Reza Permana

"Pada dada kiri dan sudut luar alis terdapat luka terbuka tepi rata, pada pipi kiri, rahang kiri, dagu kiri, lutut kiri, tulang iga kedelapan kiri depan tampak terpotong," ucapnya.

Tersangka disangkakan Pasal 338 KUHP sub 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana paling lama seumur hidup.

Kemudian, salah satu saksi yang ada di sekitar lokasi pembunuhan di Kelapa Dua, Tangerang menyebut tersangka dan korban sempat berkelahi.

BACA JUGA:Yakin Ria Ricis dan Teuku Ryan Bakal Rujuk, Derry Syahputra Tepis Isu Perselingkuhan

BACA JUGA:Tegas! Pemudik yang Melanggar Ganjil Genap Tetap Kena Tilang ETLE, 'Surat Cinta' Akan Dikirim Usai Lebaran

Saksi bernama Amir mengatakan keduanya sempat pukul-pukulan sebelum korban ditusuk.

"Iya pukul-pukulan, dilerai setelah dia pergi saya kira udah ternyata balik lagi bawa sajam," katanya kepada awak media, Selasa 2 April 2024.

Dirinya mengira tersangka DN mengambil pentungan, bukan senjata tajam.

"Saya kira pentungan gimana tidak tahunya itu sajam," ujarnya.

Kemudian tersangka disebut memarkirkan mobilnya di depan toko korban.

"Iya datang bawa mobil parkir di depan toko tidak tahu ada transaksi apa gimana, saya lihatnya kejadian udah cekcok diluar," bebernya.

BACA JUGA:Infinix Sebar Berkah Ramadan, Banyak Diskon dan Gift Menarik Buat Konsumen

BACA JUGA:Nadiem Makarim Dipanggil Komisi X DPR RI Butut Kisruh Isu Pramuka Dicabut dari Ekskul Wajib

Diketahui, viral di media sosial, wanita diduga oleh sesama wanita di kawasan Tangerang.

Hal tersebut viral di sosial media Instagram. Salah satunya diposting akun @infotangerangkota.

Kategori :