Nadiem Makarim Dipanggil Komisi X DPR RI Butut Kisruh Isu Pramuka Dicabut dari Ekskul Wajib

Nadiem Makarim Dipanggil Komisi X DPR RI Butut Kisruh Isu Pramuka Dicabut dari Ekskul Wajib

Nadiem Makarim dipanggil Komisi X DPR RI butut kisruh isu pramuka dicabut dari ekskul wajib di sekolah Tanah Air.-tangkapan layar instagram@Nadiem Makarim-

JAKARTA, DISWAY.IDNadiem Makarim dipanggil Komisi X DPR RI butut kisruh isu pramuka dicabut dari ekskul wajib di sekolah Tanah Air.

Komisi X DPR RI akan melakukan pemanggilan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ristek, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk memberikan klarifikasi terkait sejumlah isu di bidang pendidikan.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf mengatakan salah satu isu yang akan dibahas yaitu alasan pramuka tidak dijadikan ekskul wajib.

BACA JUGA:Aliran Dana ke Sandra Dewi Atas Kasus Korupsi Timah dari Suaminya Harvey Moeis Diungkap Kejaksaan

BACA JUGA:Mitsubishi All New Triton Akan Meluncur Pertengah Tahun, Sasar Tambang dan Perkebunan

Rapat akan digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 3 April 2024 pukul 10.00-13.00 WIB.

"Kami dari komisi x hari Rabu besok (akan memanggil) Kementerian Pendidikan kita akan mendengarkan alasan kenapa (pramuka) menjadi tidak ekskul wajib," kata Dede kepada Disway.Id, Selasa, 2 April 2024.

Politikus Partai Demokrat ini berharap klarifikasi dari Nadiem Makarim akan memberikan solusi bagi setiap permasalahan siswa mulai dari bullying hingga kekerasan seksual

BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Pastikan Berikan Layanan Terbaik bagi Konsumen, Stok BBM Pertalite Aman

BACA JUGA:Mudik Lebih Awal Dapat Diskon Tarif Tol

"Harapannya adalah penjelasan itu bisa memberikan way out solusi bagi permasalahan siswa seperti kekerasan, bullying, kekerasan seksual yanh menjamur di sekolah itu yg harus kita hadapi. Disamping pendidikan karakter yang mana akan menciptakan siswa yang memiliki karakter yang baik dan bermutu," ungkapnya.

Sebelumnya, Kemendikbud Ristek mengeluarkan peraturan penghapusan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.

Hal itu tertuang pada Pasal 34 Bab V poin h Peraturan Menteri Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

BACA JUGA:Mantan Ajudan Jokowi Diangkat Menjadi KSAU, Marsekal Tonny Harjono Sempat Isi Posisi Strategis di TNI AU

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads