BACA JUGA:Kemnaker Sebut Talenta Muda Adalah Modalitas untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Balai Besar Keselamatan dan Kesehatan Kerja Jakarta didukung sarana dan prasarana yang meliputi bangunan, laboratorium, SDM yang kompeten serta pusat informasi.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, pengertian keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
(Bianca Chairunisa)