Libur Nataru 2024, Kemnaker Pastikan Norma Ketenagakerjaan Terpenuhi
Libur Nataru 2024, Kemnaker Pastikan Norma Ketenagakerjaan Terpenuhi-Disway/Bianca Chairunisa-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Memasuki musim libur Natal dan tahun baru baru (Nataru) 2024, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga akan turut menjamin pelaksanaan norma Ketenagakerjaan selama musim libur ini.
Dalam keterangannya, Menaker Yassierli juga turut menegaskan pentingnya penerapan norma ketenagakerjaan untuk melindungi hak-hak pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan usaha.
BACA JUGA:Masuki Musim Libur Nataru 2024, Kemnaker Pastikan Harga Tiket Pesawat Tidak Akan Naik
BACA JUGA:Ramai Ditolak, Kemnaker Pastikan PPN 12 Persen Tidak Akan Mempengaruhi Perlindungan Pekerja
“Norma ketenagakerjaan harus terus kita jaga dan patuhi karena itu adalah fondasi untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, terutama di masa-masa sibuk seperti libur Nataru,” ujar Menaker Yassierli dalam keterangan resminya pada Jumat 27 Desember 2024.
Selain itu, Yassierli juga menyoroti pentingnya memastikan kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan di tengah lonjakan aktivitas bisnis selama periode liburan ini.
“Meskipun ada kepadatan di masa libur, kami mengingatkan kepada semua pihak untuk tetap mematuhi ketentuan yang berlaku. Hal ini demi menjamin kesejahteraan pekerja/buruh sekaligus mendukung produktivitas perusaha,” ujarnya.
BACA JUGA:MA Tolak Pengajuan Kasasi Sritex, Kemnaker Kawal Nasib 50 Ribu Buruh
BACA JUGA:Respons APINDO Usai Kemnaker Resmikan Penetapan Aturan UMP 2025
Sebelumnya, pihak Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer bersama Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Komjen Pol (Purn) Suntana juga sudah memastikan bahwa selama musim libur Nataru 2024 ini, harga tiket pesawat tidak mengalami kenaikan.
Menurutnya, hal ini juga sudah sesuai komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk mengurangi beban masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru 2024/2025.
“Kami pastikan seluruh pekerja mendapatkan haknya, termasuk hak libur atau upah lembur sesuai aturan,” ujar Wamenaker Immanuel.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: