Begini Kondisi TKP Pembunuhan Kelapa Dua Usai Kejadian

Rabu 03-04-2024,16:50 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Subroto Dwi Nugroho

Disebutkannya, tersangka mengaku sakit hati kepada korban.

BACA JUGA:Wanita Korban Pembunuhan Kelapa Dua Berada di Boutiquenya Baru Beberapa Minggu

BACA JUGA:Tenang! E-Toll Gak Bakal Kedaluarsa Gegara Kelamaan di Rest Area, Ditiadakan Selama Mudik Lebaran 2024

" Tersangka sakit hati karena telah dihina dengan kata-kata kasar oleh korban, sehingga tersangka masuk ke dalam mobil untuk mengambil sebilah samurai milik tersangka dan kembali mendatangi korban lalu menusuknya," sebutnya.

Kemudian akibat aksi tersangka, korban tewas mengalami beberapa luka di tubuhnya.

" Pada dada kiri dan sudut luar alis terdapat luka terbuka tepi rata, pada pipi kiri, rahang kiri, dagu kiri, lutut kiri, tulang iga kedelapan kiri depan tampak terpotong," ucapnya.

Tersangka disangkakan Pasal 338 KUHP sub 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana paling lama seumur hidup.

Tersangka disebut sebelumnya tidak kenal dengan korban.

" Tidak saling kenal," ujarnya.

BACA JUGA:Kondisi Terkini Lokasi Penusukan Kelapa Dua Oleh Seorang Wanita

BACA JUGA:Dugaan Bundir di Tangsel, Polisi Selidiki Motif Pelaku Loncat dari JPO

Kemudian, pelaku dan korban dipastikan tidak terlibat hutang piutang.

" Tidak, bukan hutang piutang," ucapnya.

Pelaku disebut bekerja sebagai wiraswasta dan korban pemilik boutique tempat kejadian perkara.

" Wiraswasta (Pelaku, red). Korban pemilik boutique tersebut," bebernya.

Kategori :