Sementara itu khusus bagi para peritel yang sudah ada kontrak dengan Bulog sebelumnya akan diselesaikan sampai dengan selesainya kontrak saja.
" Kalau pun ada yang sudah kontrak langsung ke ritel, sudah ada kontrak sama Bulog kita salurkan sesuai kontrak jadi kita tidak genjot lagi ke distributor, hanya lewat ritel, ritel modern dan tradisional. Kita kan ada binaan rumah pangan, masih jalan sepanjang masih ada kesepakatan," ujarnya.
BACA JUGA:Grab Indonesia Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU RI
Sementara itu alasan disetopnya penyaluran SPHP ke pasar tradisional karena saat ini karena sudah masuk musim panen. Jadi pasokan dari petani ke penggilingan tengah melimpah.
Hal ini tentunya sesuai dengan apa yang diminta PERPADI kepada perum Bulog sebelumnya.
" Supaya panen dalam negeri terserap bukan hanya oleh Bulog,tapi juga oleh penggilingan dan perusahaan beras swasta," Ujar Bayu menutup perbincangan dengan wartawan
(Bianca Chairunisa)