Grab Indonesia Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU RI
Grab Indonesia Raih Sertifikat Kepatuhan Usaha dari KPPU-disway.id-
JAKARTA, DISWAY.ID - Grab Indonesia sukses meraih pencapaian dengan menyabet Sertifikat Kepatuhan persaingan usaha, dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI).
Ini menjadi perusahaan teknologi pertama di Indonesia yang sukses mengantongi sertifikat tersebut.
Penyerahan sertifikat dilakukan langsung oleh Wakil Ketua KPPU RI Aru Armando kepada Country Managing Director, Grab Indonesia, Neneng Goenadi di Jakarta Pusat, Senin 25 Maret 2024.
BACA JUGA:Dari Hotman Paris Hingga Pedagang PGC Cililitan Tanggapi Dingin Rencana Kenaikan PPN 12%
Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Aru Armando mengatakan dengan mengantongi Sertifikat Kepatuhan, Grab Indonesia nantinya akan mendapat potongan atau korting hukuman jika suatu saat terbukti melanggar aturan persaingan usaha.
Hal tersebut sudah sesuai dengan aturan yang tertuang di dalam UU Cipta Kerja, PP 44 tahun 2021 tentang tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
" Keringanan elaborasinya di UU Cipta Kerja, di PP 44 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, itu diatur. Bahwa untuk pelaku usaha yang telah mengikuti program kepatuhan bisa mendapatkan keringanan sanksi atau hukuman dari KPPU," kata Aru.
BACA JUGA:Selamatkan Bumi, Bisnis dan Perusahaan Komitmen Hitung Emisi Kurangi Jejak Karbon
BACA JUGA:Yamada Best Buka Cabang ke-9 di Indonesia, Jual 15 Ribu Alat Elektronik
" Singkatnya, mendapat diskon dari KPPU kalau misalnya masuk ke perkara," ujarnya.
Sementara, anggota komisioner KPPU, Mohammad Reza menambahkan bahwa apabila Sertifikat Kepatuhan bisa menjadi alat sakti yang bisa diajukan oleh Grab Indonesia untuk mempertimbangkan mengurangi hukuman, khususnya dalam sanksi denda.
Sebab, KPPU dikatakan Reza tak segan akan memberi sanksi denda yang cukup besar apabila ditemukan perusahaan yang terbukti telah melanggar aturan persaingan usaha.
Bahkan, Reza menyebut perusahaan berpotensi membayar denda sebesar 50 persen dari total keuntungan bersih yang didapatkan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: