Amerika Kritik QRIS, KPPU: Nanti Malah Melanggar Persaingan
Menanggapi kritik dari pihak Amerika Serikat (AS) terkait penggunaan sistem pembayaran digital Quick Response Code Indonesian Standard atau yang lebih dikenal dengan QRIS, Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Aru Armando angkat bicara.-dok disway-
JAKARTA, DISWAY.ID - Menanggapi kritik dari pihak Amerika Serikat (AS) terkait penggunaan sistem pembayaran digital Quick Response Code Indonesian Standard atau yang lebih dikenal dengan QRIS, Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Aru Armando angkat bicara.
Aru menyampaikan dengan tegas bahwa penggunaan QRIS adalah langkah Indonesia untuk dapat memberikan pilihan sistem pembayaran kepada para konsumen.
Selain itu, Aru juga menilai bahwa jika Indonesia nantinya harus beralih menggunakan sistem pembayaran tertentu saja, maka hal tersebut dapat merusak prinsip persaingan usaha.
BACA JUGA:Dehidrasi dan Kelelahan Picu Lonjakan Penyakit Kronis Jamaah Haji, Ini Imbauan Medisnya
BACA JUGA:Budi Arie Disebut Terima Jatah Pengamanan Situs Judol, Istana: Kita Hormati Proses Hukum
“Kalau Indonesia hanya menggunakan Visa atau Mastercard, kan itu justru malah melanggar persaingan,” pungkas Aru kepada Disway di Jakarta, pada Senin 19 Mei 2025.
Dalam hal ini, Aru juga menyoroti sikap Pemerintah AS yang mengkritik penggunaan sistem pembayaran QRIS. Menurutnya, pihak AS seharusnya dapat mengerti bahwa QRIS justru memberikan variasi kepada masyarakat untuk memilih sistem pembayaran mereka.
“Pemerintah tidak melarang masyarakat untuk menggunakan Visa atau Mastercard, karena itu kan memberikan opsi kepada konsumen untuk memilih. Itu berkaitan dengan kedaulatan nasional Indonesia,” jelas Aru.
BACA JUGA:Bertemu dengan PM Thailand, Prabowo Bahas Penipuan Online hingga Perdagangan Narkotika
BACA JUGA:Terbesar di Indonesia, Portofolio Sustainable Finance BRI Tembus Rp796 Triliun
Sebelumnya, Pemerintah AS lewat Kantor Perwakilan Dagang (USTR) diketahui memberikan kritik akan penggunaan sistem pembayaran QRIS di Indonesia. Menurut laporan USTR, sistem pembayaran QRIS dinilai sebagai sistem yang membatasi ruang gerak perusahaan asing.
“Perusahaan-perusahaan AS khawatir kalau selama proses pembuatan kode QR, para pemangku kepentingan tidak diberitahu apapun terkait adanya perubahan, atau memberikan pendapat mereka terhadap sistem tersebut,” ucap As dalam dokumen USTR.
Menanggapi pernyataan AS tersebut, Deputi Gubernur Senio Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti hanya menyatakan bahwa Indonesia selalu terbuka dengan kemungkinan kerjasama lainnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: