Grab Indonesia Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU RI

Grab Indonesia Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU RI

Grab Indonesia Raih Sertifikat Kepatuhan Usaha dari KPPU-disway.id-

BACA JUGA:Tingkatkan Mutu Ekspor Biji Pala, Diuji di Laboratorium Acuan Nasional

BACA JUGA:Roemah Indonesia BV akan Hadir di Amsterdam Coffee Festival 2024

" Semisal Grab penghasilannya Rp 100 triliun, maka hukumannya RP 1 triliun untuk total sales. Atau semisal keuntungan bersih Rp 1 triliun, maka sanksinya 50% berarti Rp 500 miliar. Sebesar itu sanksi yang KPPU bisa jatuhkan," tutur Reza.

" Dengan program kepatuhan, maka bisa saja Grab mengajukan diri untuk bisa mendapatkan keringanan dan seterusnya," pungkasnya.

(Hasyim Ashari)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads