Penuhi Panggilan KPK, Ketua KPPU Hadir Bawa Berkas Kasus Jual Beli Gas PT PGN dengan PT IAE

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa penuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).-Disway.id/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa penuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT IAE.
BACA JUGA:Jaga Integritas dan Akuntabilitas, Kemenkop Gandeng KPK dalam Program Kopdes Merah Putih
BACA JUGA:Penggeledahan di Kemenaker, KPK Sita 3 Mobil terkait Kasus Dugaan Pemerasan TKA
Adapun, dalam pemeriksaan ini, kapasitasnya saat menjabat sebagai Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) periode Tahun 2017-2021.
Pria yang akrab disapa Ifan, membawa dokumen-dokumen terkait perkara dan berambisi membantu penyidik KPK mengusut tuntas.
“Saya datang hari ini, akan mengeluarkan dokumen, dipegang ajudan saya, dibawa dan akan saya sampaikan terbuka. Ini tidak ada urusan kepada individu, saya ngomong demi kepentingan nasional,” ujar Ifan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPKJakarta pada Kamis, 22 Mei 2025.
Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya pada Senin 19 Mei 2025 tak bisa hadir.
BACA JUGA:Viral Truk Sampah Rusak di Bagian Belakang Tetap Beroperasi, Tri Adhianto: Bukan Milik Pemkot Bekasi
Ketidakhadirannya ini lantaran ada kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Menteri Hukum RI.
Ifan menjelaskan langkah yang dilakukan itu semata-mata demi ketahanan energi nasional. Akibat korupsi di kasus ini, kata dia, harga gas menjadi mahal.
Ifan menjelaskan bahwa KPPU sudah membuat surat ke Presiden pada 6 Agustus 2024 terkait masalah alokasi gas.
“Kalau harga gas jadi mahal, bagaimana investasi masuk ke Indonesia?” imbuhnya.
BACA JUGA:Geledah Rumah Mewah di Jaksel, KPK Sita Uang Rp1,8 Miliar terkait Kasus Rita Widyasari
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: