JAKARTA, DISWAY.ID -- Kebijakan anyar Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nadiem Makarim kembali jadi sorotan.
Kali ini kebijakan soal seragam baru yang ditetapkan Nadiem untuk siswa SD, SMP dan SMA/SMK.
Dilansir Disway.id, Jumat, 12 April 2024, kebijakan seragam baru SD, SMP Hingga SMA berdasarkan Permendikbud nomor 50 Tahun 2022.
BACA JUGA:Keputusan Nadiem Makarim Ganti Seragam Sekolah Dirujak Netizen: Mending Menterinya Aja yang Diganti
BACA JUGA:Siap-siap, Ganti Seragam Sekolah Habis Lebaran, Ini Aturan Baru Nadiem Makarim!
Dalam peraturan tersebut Nadiem menjelaskan pentingnya menanamkan jiwa nasionalisme dan kedisiplinan.
Menurutnya penetapan ini juga akan meningkatkan citra satuan pendidikan.
Oleh karena itu aturan seragam baru SD, SMP hingga SMA/SMK perlu dilakukan.
Nah, berikut Jenis-jenis seragam baru untuk SD, SMP hingga SMA/SMK yang ditetapkan Kemendikbudristek:
BACA JUGA:Nadiem Makarim Dipanggil Komisi X DPR RI Butut Kisruh Isu Pramuka Dicabut dari Ekskul Wajib
Seragam Nasional
Adalah pakaian dikenakan oleh peserta didik di sekolah dengan model dan warna yang sama, berlaku secara nasional.
Pakaian Seragam Nasional digunakan peserta pidik paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.
Seragam Pramuka