JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan tidak ada kebijakan mengganti seragam sekolah usai Lebaran.
Hal ini menanggapi pemberitaan viral yang beredar mengenai perubahan seragam sekolah yang berlaku setelah Lebaran.
“Kami sampaikan jika hal tersebut TIDAK BENAR,” tulis Kemendikbudristek di akun resmi Instagram Kemendikbud yang juga sudah dikonfirmasi oleh Disway.
Tak ada perubahan seragam sekolah, dan semua aturan masih tetap.
“Tidak ada perubahan aturan mengenai seragam sekolah. Semua masih merujuk pada Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022,” tulis aturan itu.
BACA JUGA:Ini 4 Jenis Seragam Baru SD, SMP dan SMA yang Ditetapkan Nadiem Makarim, Ada Baju Adat!
Siswa tidak harus beli seragam baru.
“Sehingga tidak ada aturan yang mengharuskan siswa membeli seragam baru pada 2024,” tulis pernyataan itu.
“Nah, tetap bijak dalam mencerna informasi, ya, #SahabatDikbud. Salam literasi!: lanjutnya.
BACA JUGA:Keputusan Nadiem Makarim Ganti Seragam Sekolah Dirujak Netizen: Mending Menterinya Aja yang Diganti
Manfaat peraturan seragam di sekolah:
Menanam dan menumbuhkan rasa nasionalisme dan kebersamaan
Menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan
Mengingkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi