Bahkan surat pertama APTINDO langsung ditujukan kepada Menko Bidang Perekonomian dan Menteri Perdagangan.
Sebagai catatan, kapasitas produksi seluruh anggota APTINDO sama dengan sekitar 95 persen kebutuhan tepung terigu nasional.
“Tapi sampai sekarang, sudah hampir 2 bulan, belum ada balasan. Kami para pelaku industri terigu nasional belum pernah mendapat arahan yang jelas dan pasti, kenapa harus berubah aturan impor pengadaan Premiks Fortifikan ini," tutur pria yang akrab disapa Franky Welirang ini.
BACA JUGA:Jangan Khawatir, Kemendag Pastikan Stok Bahan Pokok Aman Jelang Lebaran
BACA JUGA:Pertamina Jamin Stok BBM dan LPG Aman Jelang Lebaran 2024
"Bahkan tidak ada jawaban yang pasti. Dan yang pasti akan semakin sulit karena prosedur administrasi makin panjang dan butuh waktu lama bisa sampai berbulan-bulan," terangnya.
"Sementara produksi tepung terigu harus jalan terus. Kami tidak mungkin memasarkan tepung terigu ke masyarakat tanpa adanya Premiks Fortifikasi," lanjutnya.
"Karena itu adalah aturan wajib pemenuhan hak-hak konsumen yang tidak boleh kami langgar. Kami industri tepung terigu nasional yang taat konstitusi,” ucapnya.
Terkait hal itu, Franky yang juga Kepala Divisi Bogasari, pelaku industri terigu yang sudah beroperasi ½ abad lebih di Indonesia untuk melayani kebutuhan konsumen khususnya di sektor makanan berbasis terigu, berharap Pemerintah segera meninjau ulang aturan Permendag 36/2023 tentang pengadaan Premiks Fortifikan.
“Pemerintah harus dan perlu segera membuatkan aturan baru atau pengecualian khusus terkait impor Premiks Fortifikan untuk tepung terigu, karena stok sudah sangat menipis. Bahkan ada yang sudah habis bulan April ini. Jangan sampai Pemerintah melanggar sendiri aturan yang dibuatnya, yakni Aturan Wajib Fortifikasi SNI. Jangan juga menghambat penyelesaian masalah yang menjadi perhatian Pemerintah saat ini yakni masalah stunting dan atau pemenuhan kebutuhan gizi,” tegas Franky.
BACA JUGA:Akui Harga Beras Sulit Turun, Dirut Bulog Pastikan Stok Aman Sampai Lebaran
Fortifikasi Hak Konsumen
Ketua Umum APTINDO ini juga mengingatkan masyarakat agar tidak membeli tepung terigu yang tidak memenuhi syarat fortifikasi SNI.
Penambahan fortifikasi punya dasar hukum, termasuk pemenuhan hak-hak konsumen yang dilindungi undang-undang dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 tahun 2024.
Program fortifikasi tepung terigu sudah berjalan sejak tahun 2000. Sudah sejak tahun 1995, Pemerintah RI, Asian Development Bank (ADB) dan UNICEF merintis proyek penanggulangan kekurangan gizi mikro melalui fortifikasi tepung terigu dengan zat besi (Fe), seng (Zn), asam folat, vitamin B1 dan vitamin B2.