Diliburkan Karena Stok Bahan Baku Menipis, Sritex Ungkap Karyawan Tetap Digaji

Diliburkan Karena Stok Bahan Baku Menipis, Sritex Ungkap Karyawan Tetap Digaji

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Setelah sebelumnya dinyatakan pailit, kini PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL) juga terancam harus melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran imbas persediaan bahan baku yang sudah menipis.

Menurut keterangan Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, saat ini jumlah persediaan bahan baku Sritex juga sudah mulai menipis, dan diperkirakan akan habis dalam kurun waktu tiga minggu ke depan. 

BACA JUGA: Ombudsman RI Desak Pemerintah Percepat Penyelamatan Sritex, Ungkap Bahan Baku Hampir Menipis

BACA JUGA:Langkah Selamatkan Sritex Diungkap Menaker

Menurut Yeka, jika Sritex benar-benar kehabisan bahan baku, maka hal itu berpotensi besar untuk menimbulkan PHK besar-besaran.

“Kami mendorong Pemerintah untuk mempercepat upaya penyelesaian masalah untuk mencegah PHK besar-besaran,” tegas Yeka dalam keterangan resminya pada Rabu 13 November 2024.

Dalam situasi seperti ini, Presiden Komisaris Sritex Iwan Setiawan Lukminto juga mengungkapkan bahwa sebanyak 2.500 karyawan PT Sritex yang diliburkan sampai saat ini masih teta menerima gaji mereka.

"Yang diliburkan tetap kita gaji. Kita sebenarnya mengharapkan keberlangsungan bisa cepat dijalankan," tutur Iwan.

BACA JUGA:Gunung Sritex

BACA JUGA:Sosok Bermain di Kasus Sritex Dibongkar Wamen, Noel: Ada yang Bakalan Masuk Penjara

Selain itu, Iwan juga menegaskan bahwa saat ini sama sekali tidak ada pembicaraan terkait PHK dari pihak manajemen PT Sritex. Kendati begitu, ia juga mengakui bahwa alasan utama dibalik keputusan manajemen untuk meliburkan 2.500 karyawan Sritex adalah karena persediaan bahan baku yang sudah menipis.

"Sritex tidak melakukan PHK, tapi Sritex memang meliburkan para karyawan karena kekurangan bahan baku," jelas Iwan.

Sebelumnya, PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex dikabarkan pailit setelah gagal memenuhi kewajiban membayar hutang sebesar Rp 100.308.838.984 kepada PT Indo Bharat Rayon (IBR).

Tidak hanya itu, jumlah hutang bank Sritex juga menjadi jumlah paling banyak dalam liabilitas jangka panjang, yaitu sebesar US$ 809,99 juta atau sekitar Rp 12,72 triliun. Hingga bulan Juni 2024 ini, terhitung total 28 bank dengan tagihan jangka panjang dengan mengatasnamakan Sritex.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads