Pendaftran CPNS dan PPPK Kejaksaan 2024 Sediakan 11.030 Formasi, Kapan Mulai Dibuka?

Sabtu 20-04-2024,07:53 WIB
Reporter : Risto Risanto
Editor : Risto Risanto

BACA JUGA:Bank Mandiri Resmi Umumkan Tim Proliga 2024 Putri, Inilah Jakarta Livin' Mandiri (JLM)!

Syarat CPNS Kejaksaan 2023 di laman SSCASN berdasarkan penerimaan CPNS 2023 antara lain:

- Warga Negara Indonesia dengan usia minimal 20 sampai 59 tahun

- Tidak memiliki catatan pidana atau terlibat dalam kriminalitas

- Belum pernah diberhentikan tidak hormat sebagai PNS, TNI, Polri

- Bukan merupakan ASN, PNS, TNI, Polri, atau siswa ikatan dinas

- Tidak terlibat dalam kegiatan partai politik

- Pendidikan sesuai dengan formasi yang dilamar, dengan IPK minimal 2,75 untuk lulusan PTN dan 3,00 untuk lulusan PTS

- Bersedia mengabdikan diri tanpa pindah tempat tugas sesuai dengan waktu yang ditetapkan

BACA JUGA:Nilai Wong

Adapun dokumen-dokumen yang harus diunggah dalam proses pendaftaran CPNS Kejaksaan 2024 antara lain scan pas foto latar merah, swafoto yang jelas dan tidak miring, scan KTP, surat lamaran, scan ijazah dan Surat Tanda Registrasi (Serdik/STR), scan transkrip nilai, dan scan dokumen pendukung lainnya.

 
        View this post on Instagram  
 
                  A post shared by Biro Kepegawaian Kejaksaan (@biropegkejaksaan)

Dengan demikian, bagi para calon pendaftar yang tertarik untuk bergabung dengan Kejaksaan melalui jalur CPNS, disarankan untuk memperhatikan dengan seksama syarat dan ketentuan yang berlaku serta mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.

Tags : #seleksi #pns #lowongan kerja #kejaksaan #cpns #2024
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Kamis 28-11-2024,04:29 WIB

Dramatik Datar

Terkini