BACA JUGA:3.3 Juta Tiket Kereta Api Lebaran Ludes, Puncak Arus Balik 15-16 April 2024
"Saat kejadian ini, masinis telah membunyikan semboyan 35 atau klakson peringatan secara berulang namun tidak diindahkan oleh pengemudi bus sehingga kecelakaan tidak bisa dihindari," kata Agus.
Masinis juga sudah melakukan upaya untuk menghentikan laju kereta api. Pada insiden tersebut, bus akhirnya terseret sekitar 50 meter.
Akibat insiden ini, mengalami kerugian materiil berupa terlambatnya perjalanan KA Rajabasa dan KA Kuala Stabas, serta beberapa KA lainnya juga harus tertahan.
Agus kembali mengingatkan soal aturan yang berlaku pada saat kendaraan melintasi perlintasan kereta sudah diatur tegas dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pada pasal itu disebutkan, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain.
Pengemudi kendaraan pun wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
PT KAI akan terus mensosialisasikan tentang disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang.
"Kita selalu mengingatkan masyarakat baik pengendara kendaraan bermotor ataupun pejalan kaki untuk tetap berhati-hati saat melintas di perlintasan sebidang," ujar Agus.