MK Nilai Bansos Jelang Pemilu 2024 Tidak Bermasalah: Belum Dapat Dikategorikan Sebagai Pelanggaran Hukum Positif

Senin 22-04-2024,11:09 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

Meskipun demikian MK juga memberikan catatan bahwa peraturan serta sebagian peraturan turunan Bansos yang dibuat oleh pemerintah diantaranya Presidan atau pembantunya yang berposisi sebagai pelaksana undang-undang.

Menurut Asrul, MK tidak dapat melihat adanya niat lait terkait dengan kecurigaan atas penggunaan Bansos tersebut.

Hal itu dapat diketahui setelah MK medengarkan keterangan dari Menteri terkait yang telah dipanggil beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Timnas Indonesia Lolos 8 Besar Piala Asia U-23, Erick Thohir: Usaha Keras Kita Berbuah Prestasi

BACA JUGA:Jelang Putusan PHPU Pilpres 2024, Tim Pembela Prabowo-Gibran Optimis Permohonan Kubu 01 dan 03 Ditolak MK

Dalam sidang membacakan keputusan tersebut, MK juga mengatakan bahwa tindakan Presiden dalam membagikan Bansos menjelang Pemilu belum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum positif.

Menurut NK, pihaknya tidak menemukan bukti-bukti yang meyakinkan adanya korelasi antara Bansos dengan pilihan pemilih dalam Pemilu 2024.

Kategori :